Menang Banyak, 51 Varian Daihatsu Kebagian Diskon PPnBM-DTP 2022
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) resmi diberlakukan. Dua segmen berhak menikmati diskon tarif pajak ini, yaitu jenis kendaraan KBH2 atau LCGC, dan non KBH2 atau non LCGC untuk menstimulus pasar otomotif di Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Daihatsu menyambut baik kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian harga terhadap beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.
Terdapat 5 model dengan 51 varian Daihatsu yang masuk pada program ini, yaitu seluruh varian pada dua jenis kendaraan KBH2 atau LCGC Daihatsu untuk Ayla (12 varian), dan Sigra (10 varian) dengan total 22 varian, serta beberapa varian pada 3 jenis kendaraan non KBH2 atau non LCGC Daihatsu seperti Xenia (15 varian), Rocky (10 varian), dan Terios (4 varian).
Insentif untuk model KBH2 atau LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0 persen; kuartal II sebesar 1 persen, kuartal III sebesar 2 persen, dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3 persen.
Sedangkan untuk model non KBH2 atan non LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5 persen; serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15 persen.